Sejarah Kelam yang Kembali Terjadi “Ekspor Pasir Laut”

 


Entah apa yang terjadi di ibu pertiwi tercinta hinggapemerintah semakin hari semakin ingin untuk menghancurkannya, eksploitasi yang terjadi dari hari ke hari semakin kejam saja. Belum cukup setahun eksploitasi muncul kebijakan yang diskriminasi terhadap buruh dilanjutkan dengan eksploitasi terhadap alam melalui reklamasi pulau lae-lae kini malah muncul kebijakan yang tak kalah kontroversialnya, kebijakan tersebut kini mengincar alam lagi sebagai objek eksploitasi-nya.

Pemerintah kini kembali hadir membawa kebijakan yang sarat akan kontroversi, yaitu PP No 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, yang menghalalkan ekspor terhadap pasir laut. Dalam sejarah Indonesia ekspor pasir laut bukan hal baru lagi, ekspor pasir laut pernah terjadi di Indonesia sekitar akhir tahun 1997 hingga tahun 2003. Ekspor pasir laut di Indonesia yang terjadi dalam rentang waktu tersebut telah menghilangkan 2 pulau di Indonesia dan negeri singa atau Singapura adalah destinasi ekspor paling besar pada masa itu dengan rata-rata 53 juta ton pasir laut per tahunnya. 

Terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan aturan ini, contohnya pada PP No 26 tahun 2023 pasal 8 Memperbolehkan adanya kapal asing atau kapal yang bukan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penambangan hasil sedimentasi laut, selain itu awak kapal tersebut juga dapat di isi oleh warga negara asing.Hal tersebut sungguh miris, hasil dari pengrusakan alam Indonesia serta kekayaan bumi pertiwi malah dapat dinikmati oleh warga negara asing.

Penambangan pasir di laut dapat berdampak buruk pada ekosistem, selain seperti yang terjadi pada 20 tahun yang lalu yang mengakibatkan hilangnya 2 pulau, penambangan pasir juga dapat merusak habitat ikan serta mencemari lingkungan perairan lautPencemaran laut yang terjadi pada wilayah penambangan pasir yaitu semakin keruhnya air akibat banyaknya lumpur di dasar laut selain itu penambangan pasir juga meningkatkan resiko erosi serta abrasi pada pinggir pantai yang dapat membahayakan masyarakat.

Entah bagaimana kondisi Indonesia beberapa tahun apakah masih terdapat keindahan alam, atau bahkan sudah hancur ditangan orang-orang yang berkuasa. Sungguh sejarah yang kelam hilangnya 2 pulau menjadi saksi bisu kebengisan dan keserakahan para oligarki dalam mengumpulkan kekayaan tanpa memedulikan alam sebagai ibu dari segala makhluk di dunia. Entah berapa banyak lagi pulau yang hilang karena dikeruk pasirnya, entah harus berapa banyak lagi kerusakan yang timbul akibat keserakahan.

 

 

Referensi:

PP No 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230531110850-92-956146/sejarah-kelam-ekspor-pasir-laut-ri-pulau-lhilang-demi-singapura/amp

https://ekonomi.republika.co.id/berita/rvi36r490/ekspor-pasir-laut-dibuka-lagi-siapa-yang-untung

0 Komentar