“Ironi Literasi: Ketika Buku
Dipajaki dan Perpustakaan Digusur”
Indonesia merupakan negara yang sering kali disorot akibat rendahnya tingkat literasi dan minat baca masyarakat. Namun, menuduh masyarakat enggan membaca tanpa melihat konteks struktural adalah sikap yang tidak adil. Salah satu hal yang menjadi perhatian saya adalah kebijakan perpajakan dan akumulasi biaya dalam rantai distribusi, yang berujung pada tingginya harga buku sehingga semakin sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat. Di balik rendahnya angka literasi, terdapat persoalan sistematis yang justru bersumber dari kebijakan publik itu sendiri yakni kebijakan fiskal yang membebani dan ruang publik yang tergerus.
Fakta di lapangan menunjukkan betapa sulitnya akses terhadap bahan bacaan yang terjangkau. Di satu sisi, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada industri buku menjadikan buku sebagai barang mewah bagi sebagian besar rakyat. Ketika harga buku kian melambung tinggi, daya beli masyarakat untuk kebutuhan literasi otomatis merosot. Buku yang seharusnya menjadi sarana mencerdaskan kehidupan bangsa justru diposisikan sebagai komoditas komersial murni yang dibebani pajak tinggi. Kebijakan ini kian kontras jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang memprioritaskan pendidikan. Banyak negara justru memberlakukan tarif PPN 0% khusus untuk buku, seperti Inggris, Norwegia, dan Thailand. Bahkan, negara anggota Uni Eropa seperti Inggris dan Irlandia secara konsisten tidak memungut pajak atas buku demi menjaga daya beli literasi masyarakatnya. Sebaliknya, Indonesia justru terus mengenakan PPN pada rantai pasok industri buku, yang memposisikan bahan bacaan sebagai barang mewah.
Perpustakaan merupakan tempat utama bagi siswa,
anak-anak, dan masyarakat luas untuk belajar, berimajinasi, serta memperluas
wawasan secara gratis dan inklusif. Bagi masyarakat di daerah, keberadaan ruang
baca publik ini sering kali menjadi satu-satunya akses tepercaya untuk
mendapatkan bahan bacaan yang berkualitas.
Di sisi lain, yang lebih memprihatinkan lagi adalah
alternatif sarana membaca gratis seperti perpustakaan dan ruang baca publik
kerap kali menjadi korban alih fungsi lahan dan penggusuran demi kepentingan
pembangunan fisik. Hambatan literasi tidak hanya datang dari harga buku, tetapi
juga dari menyempitnya ruang baca publik. Oleh karena itu, sungguh sangat
ironis ketika ruang-ruang literasi yang vital ini justru dihilangkan, digusur,
atau dialihfungsikan demi kepentingan pembangunan fisik lain yang dinilai lebih
bernilai ekonomis. Kasus pembongkaran perpustakaan di SDN Tlogo 2, Kabupaten
Blitar, yang dialihfungsikan menjadi Gerai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih,
menjadi gambaran nyata bagaimana fasilitas literasi sekolah kerap
terpinggirkan. Ketika ruang-ruang literasi rakyat dihancurkan dan harga buku
melangit, negara secara tidak langsung telah menutup akses masyarakat terhadap
pengetahuan.
Sebagai mahasiswa, saya meyakini bahwa tolok ukur
kemajuan sebuah negara tidak terbatas pada indikator pertumbuhan ekonomi
semata, melainkan amat ditentukan oleh kualitas pendidikan dan daya literasi
warganya. Sayangnya, rendahnya tingkat literasi di Indonesia bukanlah
mencerminkan keengganan masyarakat untuk membaca, melainkan konsekuensi dari
kebijakan negara yang belum berpihak pada pencerdasan publik. Pengenaan PPN 12%
telah menempatkan buku sebagai barang mewah berharga mahal, sangat bertolak
belakang dengan berbagai negara yang membebaskan pajak demi menjamin kemudahan
akses ilmu pengetahuan. Terlebih lagi, sarana membaca gratis seperti
perpustakaan yang semestinya menjadi tumpuan justru marak digusur dan
dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. Ketika harga buku kian tak
terjangkau dan ruang baca publik disempitkan, negara secara tidak langsung
telah membatasi hak masyarakat terhadap pengetahuan. Krisis literasi nasional
ini hanya dapat diatasi apabila pemerintah bersedia merombak kebijakan fiskal
atas buku dan memulihkan fungsi perpustakaan sebagai ruang publik yang
inklusif.






0 Komentar