DIBALIK KEWAJIBAN MAGANG MKPK
(MATA KULIAH PENGUATAN KOMPETENSI)
“Di saat mahasiswa diwajibkan
magang penuh waktu, membayar UKT penuh, dan menanggung biaya hidup sendiri,
muncul pertanyaan: apakah pendidikan masih menjadi prioritas, atau mahasiswa
hanya dijadikan tenaga kerja gratis?”
Mata Kuliah Penguatan Kompetensi
(MKPK) merupakan program wajib yang harus dijalankan oleh mahasiswa K23. Dalam
pelaksanaannya, mahasiswa diwajibkan mengikuti magang mandiri di berbagai
industri dan balai perikanan. Namun, pada praktiknya mahasiswa sering kali
bekerja layaknya buruh atau karyawan tanpa memperoleh upah yang layak. Hal ini
menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan
dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut pandangan saya, pihak yang
paling dirugikan adalah mahasiswa. Mahasiswa tetap diwajibkan membayar UKT
(Uang Kuliah Tunggal) secara penuh hanya untuk memperoleh perizinan magang,
meskipun selama pelaksanaan magang mahasiswa tidak lagi menikmati fasilitas
kampus, seperti ruang kelas dan sarana pembelajaran lainnya. Selain itu,
mahasiswa juga harus menanggung biaya kebutuhan sehari-hari selama berada di
lokasi magang.
Di sisi lain, pihak industri
memperoleh keuntungan berupa tenaga kerja tambahan tanpa harus memberikan upah
yang setara dengan karyawan tetap. Kalaupun mahasiswa diberikan upah, jumlahnya
sering kali tidak sebanding dengan beban dan porsi pekerjaan yang dikerjakan,
padahal tanggung jawab yang diberikan hampir sama dengan pekerja yang
dipekerjakan secara resmi di tempat tersebut.
Permasalahan lain yang juga menjadi
perhatian adalah besaran pembayaran UKT yang tetap sama seperti ketentuan awal,
meskipun mahasiswa tidak lagi menggunakan fasilitas kampus selama menjalani
program magang. Oleh karena itu, muncul pertanyaan dari mahasiswa mengenai
alasan tetap diberlakukannya pembayaran UKT penuh, sementara proses perizinan
magang hanya memerlukan persetujuan dan tanda tangan dosen pembimbing.






0 Komentar