DIBALIK KEWAJIBAN MAGANG MKPK 

(MATA KULIAH PENGUATAN KOMPETENSI)

Di saat mahasiswa diwajibkan magang penuh waktu, membayar UKT penuh, dan menanggung biaya hidup sendiri, muncul pertanyaan: apakah pendidikan masih menjadi prioritas, atau mahasiswa hanya dijadikan tenaga kerja gratis?”

Mata Kuliah Penguatan Kompetensi (MKPK) merupakan program wajib yang harus dijalankan oleh mahasiswa K23. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa diwajibkan mengikuti magang mandiri di berbagai industri dan balai perikanan. Namun, pada praktiknya mahasiswa sering kali bekerja layaknya buruh atau karyawan tanpa memperoleh upah yang layak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang diuntungkan dan pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menurut pandangan saya, pihak yang paling dirugikan adalah mahasiswa. Mahasiswa tetap diwajibkan membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) secara penuh hanya untuk memperoleh perizinan magang, meskipun selama pelaksanaan magang mahasiswa tidak lagi menikmati fasilitas kampus, seperti ruang kelas dan sarana pembelajaran lainnya. Selain itu, mahasiswa juga harus menanggung biaya kebutuhan sehari-hari selama berada di lokasi magang.

Di sisi lain, pihak industri memperoleh keuntungan berupa tenaga kerja tambahan tanpa harus memberikan upah yang setara dengan karyawan tetap. Kalaupun mahasiswa diberikan upah, jumlahnya sering kali tidak sebanding dengan beban dan porsi pekerjaan yang dikerjakan, padahal tanggung jawab yang diberikan hampir sama dengan pekerja yang dipekerjakan secara resmi di tempat tersebut.

Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian adalah besaran pembayaran UKT yang tetap sama seperti ketentuan awal, meskipun mahasiswa tidak lagi menggunakan fasilitas kampus selama menjalani program magang. Oleh karena itu, muncul pertanyaan dari mahasiswa mengenai alasan tetap diberlakukannya pembayaran UKT penuh, sementara proses perizinan magang hanya memerlukan persetujuan dan tanda tangan dosen pembimbing.

 

0 Komentar