KKP Perbarui Pedoman 2016, KKP Susun Rencana Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di WPPNRI 714

Kegiatan pembaruan RPP WPPNRI 714 dilaksanakan di Bogor pada tanggal 25–26 Juni 2026 untuk menggantikan dokumen terakhir (2016) dan menyesuaikannya dengan kebijakan perikanan nasional terkini, khususnya implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT); pembaruan ini juga menjadi rekomendasi strategi demi kelancaran PIT. Pejabat KKP termasuk Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotaria Latif, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Syahril Abd Raup, dan Tenaga Ahli Menteri Mohammad Abdi menegaskan peran vital RPP sebagai pedoman pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, perlunya penyelesaian aspek kuota, pelabuhan pangkalan, pemantauan kapal, serta integrasi KNMP untuk pendataan. Forum dua hari yang diikuti sekitar 35 peserta (jajaran eselon I KKP, Kepala PPS Kendari sebagai Koordinator Eksekutif 714, perwakilan DKP dari beberapa provinsi, dan mitra seperti WWF, RARE, Tuna Consortium, MDPI) membahas status perikanan, akar masalah, dan rencana aksi bersama. KKP menargetkan dokumen RPP WPPNRI 714 rampung Juli 2026 bersamaan dengan empat RPP lain (WPP 571, 573, 713, 716) sebelum memastikan harmonisasi dan penetapan, dengan tujuan pemanfaatan ikan yang optimal, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Kegiatan pembaruan pedoman pengelolaan dilaksanakan selama dua hari, 25–26 Juni 2026, di Bogor. Upaya ini bertujuan memperbarui RPP WPPNRI 714 yang terakhir disusun pada tahun 2016 agar sejalan dengan kondisi dan kebijakan perikanan nasional terkini, khususnya pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), sehingga pedoman tetap relevan dan efektif. Penyusunan RPP juga menjadi rekomendasi strategi untuk mendukung kelancaran implementasi PIT.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotaria Latif, menekankan bahwa RPP berperan penting sebagai dokumen pedoman utama dalam menjaga pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Pernyataan serupa disampaikan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Syahril Abd Raup, yang menyebut RPP sebagai acuan penting pengelolaan sumber daya laut. Menurut Syahril, RPP menjadi dasar bagi pemangku kepentingan untuk menyusun langkah-langkah pengelolaan perikanan yang terukur, bertanggung jawab, dan berkelanjutan demi menjawab tantangan saat ini sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat perikanan.

Tenaga Ahli Menteri KKP bidang Perlindungan Nelayan dan Awak Kapal, Mohammad Abdi, menuturkan bahwa pelaksanaan PIT saat ini berbasis zonasi; Aspek lain yang perlu diselesaikan mencakup kuota, pengaturan pelabuhan kapal pangkalan, dan pemasangan sistem pemantauan. Ia juga menekankan perlunya mengintegrasikan KNMP sebagai inisiasi pendataan perikanan.

Forum dua hari tersebut menjadi ruang pembahasan isu strategi pengelolaan perikanan WPPNRI 714, meliputi pembaruan status perikanan, identifikasi akar masalah, dan penyusunan rencana aksi yang akan dilaksanakan bersama oleh pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut menghadirkan sekitar 35 peserta, termasuk jajaran eselon I KKP, Kepala PPS Kendari selaku Koordinator Eksekutif 714, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. KKP juga melibatkan mitra pembangunan seperti WWF Indonesia, RARE, Tuna Consortium, dan MDPI.

Pedoman yang diharapkan memastikan pemanfaatan sumber daya ikan berjalan optimal tanpa merugikan ekosistem, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan. KKP menargetkan dokumen RPP WPPNRI 714 rampung pada Juli 2026, bersamaan dengan empat RPP lain untuk WPPNRI 571, 573, 713, dan 716. Kelima rancangan tersebut akan memasuki tahap harmonisasi dan penetapan sebelum ditetapkan sebagai pedoman resmi pengelolaan perikanan masing-masing wilayah. Melalui kolaborasi lintas sektoral, KKP optimistis pengelolaan perikanan di WPPNRI 714 akan semakin terarah, adaptif, dan berkontribusi pada tercapainya sektor perikanan nasional yang produktif dan mensejahterakan masyarakat.

Sumber : Pelakita.id, Direktorat SDI DJPT KKP.

 

 

 

0 Komentar